Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Dapatkah Red Notice Terbit Untuk Jozeph Paul Zhang ?

Dapatkah Red Notice Terbit Untuk Jozeph Paul Zhang ?

Polri masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Adapun disebutkan sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait penertiban red notice tersebut.

"Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Johny enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.

"Itu konsumsi penyidik," kata dia.

Terkendala Yuridiksi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi sehingga permintaan red notice tidak direspon oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.


Pernyataan OJK, 90 Hari Nunggak, Fintech / Pinjol Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah

Pernyataan OJK, 90 Hari Nunggak, Fintech / Pinjol Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus. 

"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. 

Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019). 

Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta. Di mana kalau peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp 4 juta sampai dengan hari ke 90. "Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. 

"Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya. S

Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.


Cara Terupdate Termudah Tercepat Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Cara Terupdate Termudah Tercepat Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Berikut adalah cara mengurus SKCK (Terupdate):

Mengapa banyak orang yang berbondong bondong mengurus SKCK ? Umumnya digunakan untuk syarat dalam melamar pekerjaan. Saya update untuk anda cara yang paling mudah untuk mengurus SKCK daripada anda hanya akan mendengar katanya katanya saja, karena cara ini adalah pengalaman saya sendiri sebagai penulis artikel yang akan membagikannya kepada anda

Anda hanya butuh 2 langkah dalam mengurus SKCK, yaitu:

1. Pergi ke Kelurahan setempat sesuai KTP anda
2. Pergi ke Polsek setempat sesuai KTP anda

Namun sebelum anda melangkah pastikan anda mempersiapkan seluruh persyaratannya ya, berikut beberapa langkah dan persyaratannya.
  • Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan yang nantinya akan anda bawa ke polsek setempat untuk mendapatkan SKCK anda harus terlebih dulu mendaftar online di website pelayanan DKI Jakarta di http://pelayanan.jakarta.go.id/ bisa dilakukan via komputer desktop atau cukup via smartphone anda. Lakukan registrasi di website tersebut lalu login, lalu masukan permohonan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan setempat untuk mengurus SKCK di polsek setempat (sesuai ktp), lalu setelah masukan permohonan, sekitar kurang lebih 1 minggu kemudian anda dapat mengambil surat pengantar SKCK tersebut langsung ke kantor kelurahan setempat dan jangan lupa bawa KTP, KK, Materai 6000 untuk Surat pernyataan pengganti surat RT RW (semua dokumen fotocopi, dan disarankan bawa aslinya juga)
  • Setelah anda mendapatkan surat pengantar untuk mengurus SKCK, anda dapat langsung meluncur ke POLSEK setempat, dan siapkan seluruh persyaratannya antara lain: surat pengantar SKCK dari kelurahan, Fotocopy KK, Fotocopy KTP/SIM, Fotocopy Akte Lahir/Kenal Lahir, Pas Foto 4x6 sebanyak 6 buah (Layar foto berwarna MERAH), Mengisi formulir riwayat hidup di polsek. Formulir akan diberikan disana setelah anda memasukan seluruh persyaratan, lalu tunggu kurang lebih 30 menit hingga 1 jam dan SKCK anda selesai deh, anda akan dipanggil ke loket untuk menerima SKCK anda, dan sampainya di Loket, serahkan formulir riwayat hidup yang telah anda isi di loket dan biaya administrasi mengurus SKCK sebesar rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) langsung disetorkan ke loket.
Mudah kan ?

Selamat mengurus SKCK, cara diatas ini adalah cara yang telah dialami sendiri oleh saya sendiri sebagai penulis artikel, jadi jangan kawatir dan ragu lagi ya....

Cara Mengurus / Membuat Akte Nikah Catatan Sipil

Cara Mengurus / Membuat Akte Nikah

Mayoritas pasangan yang akan menikah pasti pusing, banyak hal yang harus dipersiapkan dan sekalipun persiapan itu telah direncanakan sebaik mungkin. Akan selalu ada hal tak terduga yang muncul dan ini jelas menjadi beban pikiran bagi pasangan calon suami istri. Permasalahan yang paling umum sekaligus paling bikin tekanan darah menjadi rendah tiba-tiba adalah soal uang yang digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan. Mulai dari sewa gedung, pesan makanan di catering, sewa mobil pengantin, mendapatkan baju pengantin beserta riasan pengantin, hampir semuanya membutuhkan biaya yang cukup besar untuk menyelenggarakan pernikahan yang layak. Apalagi bila pasangan ini bukan tipe orang yang bersedia mengeluarkan tenaga sedikit lebih banyak untuk mendapatkan kebutuhan dengan harga lebih miring sehingga menghemat pengeluaran.

Dari banyaknya pengeluaran yang direncanakan untuk penyelenggaraan pernikahan, banyak yang terlupa akan sebuah kebutuhan yang merupakan prosedur pencatatan di kantor catatan sipil mengenai resminya pasangan suami istri baru ini. Meski terbilang tak seberapa makan biaya untuk mendaftarkan pasangan suami istri baru ini di catatan sipil, namun tetap harus dianggarkan dari awal. Selain itu pasangan suami istri ini harus menyediakan beberapa foto kopi berkas penting yang menunjang kelengkapan pencatatan. Pendaftaran status baru di catatan sipil ini terbilang sangat penting karena merupakan pencatatan legalnya pernikahan yang sudah berlangsung. Apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut tips-tips untuk mendaftarkan pernikahan ke kantor catatan sipil yang perlu diketahui.

1. Siapkan Materai

Materai merupakan salah satu instrumen yang penting dan sah untuk perjanjian banyak hal salah satunya adalah jual beli rumah dan pencatatan sipil. Pendaftaran pernikahan ini memerlukan materai yang dipasang di surat pernyataan belum nikah dari kelurahan yang menyatakan secara resmi dan terikat bahwa Anda sungguh-sungguh belum berstatus suami atau istri dari orang lain. Meskipun nilainya hanya Rp 6.000,00, materai ini sanggup mengesahkan pencatatan status perkawinan Anda secara legal di mata hukum.

Sebaiknya Anda selalu siapkan materai baik itu nominal Rp 3.000 maupun Rp 6.000 di dalam dompet Anda karena materai merupakan salah satu hal yang penting dan sering digunakan dalam berbagai bentuk perjanjian. Bahkan materai sendiri sudah berada di bawah naungan peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai. Tak heran bila penggunaan materai dalam berbagai keperluan termasuk pencatatan status perkawinan menjadi bisa sah.

2. Foto Kopi Berkas

Untuk mengajukan pencatatan perkawinan, Anda perlu menyediakan beberapa berkas sebagai bentuk dokumentasi kantor catatan sipil mengenai status perkawinan Anda. Tidak terlalu rumit kok, biasanya berkas yang dibutuhkan untuk mencatatkan diri di kantor catatan sipil mengenai status perkawinan Anda adalah foto kopi kartu identitas berupa KTP dan foto kopi KK serta Akta Kelahiran Anda dan pasangan. Sebagai cadangan, akan lebih baik bila Anda memiliki salinan ini sebanyak dua hingga tiga berkas yang ada di rumah. Terutama di Indonesia, berkas-berkas seperti ini kerap kali digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan birokrasi negara.

Kantor catatan sipil tidak hanya mencatat mengenai status perkawinan tapi juga pembuatan dokumen seperti akta kelahiran, pembatalan perkawinan, dan berkas perceraian. Semuanya membutuhkan beberapa berkas penting seperti yang dibutuhkan dalam pencatatan status perkawinan. Untuk mengurus beberapa keperluan lain yang mengharuskan Anda berurusan dengan kantor catatan sipil akan lebih baik bila Anda memiliki salinan dokumen tersebut.

3. Urus Surat Nikah Agama

Pernikahan yang diakui sah di Indonesia sebelum dicatat di kantor catatan sipil adalah pernikahan yang sudah diakui secara agama. Nah, Anda dan pasangan harus melakukan pemberkatan pernikahan atau akad pernikahan yang diberkati atau disahkan oleh pemuka agama masing-masing. Pemberkatan atau akad nikah ini akan memberikan Anda surat yang harus Anda bawa ketika Anda mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.

4. Berkas Asli

Selain Anda harus memiliki berkas foto kopi, Anda juga harus memiliki dan membawa berkas asli yang menjadi syarat dalam mendaftarkan pernikahan Anda. Selain surat nikah yang akan Anda dapatkan dari pemuka agama, berkas asli lain yang harus Anda bawa adalah surat pengantar dari kelurahan dan formulir pencatatan pernikahan serta pas foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar.

5. Harus Ada Surat Izin

Poin ini khusus bagi Anda atau pasangan yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri dan pasangan yang usianya belum cukup. Anggota TNI atau Polri harus melampirkan surat izin dari komandan ketika mengajukan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil. Sedangkan bagi pasangan yang menikah namun usianya belum cukup dewasa secara hukum ada beberapa berkas yang harus dilengkapi seperti:

Surat izin dari orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 tahun

Surat izin dari Pengadilan Negeri bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 tahun dan  mendapat persetujuan dari orang tua

Surat izin dari Pengadilan Negeri bila mempelai pria berusia kurang dari 19 tahun dan mempelai wanita berusia kurang dari 16 tahun


6. Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan
 
Sesegera mungkin lakukan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri. Luput memperhatikan batas waktu keterlambatan laporan dan pendaftaran pernikahan bisa merugikan Anda karena menimbulkan denda pengurusan dan besarnya denda tidak tentu setiap daerah.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan mengenai batas waktu atau keterlambatan pelaporan dan pendaftaran pernikahan yang diatur dalam peraturan daerah mengenai pencatatan pernikahan antara lain:

Pencatatan pernikahan dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sah pernikahan

Surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama paling lambat dilegalisasi oleh instansi agama itu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal sah pernikahan

Pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan


7. Lihat Ongkos Pencatatan

Nah ini juga mesti Anda perhatikan meski biaya tak sebesar biaya dalam penyelenggaraan pesta pernikahan. Praktik pemungutan liar alias pungli kerap kali dilakukan bahkan oleh pekerja di birokrasi negara. Maka dari itu Anda perlu mewaspadai praktik ini dan berusaha untuk menghindarkan diri Anda dari praktik ilegal ini. Biaya mendaftarkan pernikahan di catatan sipil untuk setiap daerah berbeda-beda.

Usahakan untuk bertanya ke dinas catatan sipil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi pasti dan resmi mengenai biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan serta mintalah kuitansi atau tanda terima setelah Anda melakukan transaksi.

Beberapa poin di atas merupakan tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari kesulitan ketika terjadi keterlambatan pendaftaran pernikahan. Selain karena persoalan denda, kemungkinan masalah lain akan muncul hanya karena Anda terlambat melaporkan pernikahan Anda yang sah.

Pentingnya Akta Nikah Untuk Anda Dan Pasangan 

Setelah Anda melakukan pendaftaran pernikahan ini, mungkin Anda berpikir apa pentingnya memiliki Akta Nikah. Wah jawabannya banyak dan beragam – mengingat negara kita sangat birokratis dalam mengurus berkas yang berhubungan dengan negara. Akta nikah berfungsi sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan. Akta nikah berfungsi sebagai kekuatan pembuktian lahirian yang dibuat oleh PPN dan membuktikan adanya pernikahan yang sah. Akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian formal yang sepanjang keterangan yang terdapat dalam akta tersebut telah dinyatakan oleh pejabat umum yang membuatnya dan dicatat secara benar. Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.

Perlu diketahui bahwa akta nikah sebagai akta otentik ini memiliki pembuktian yang mengikat kedua belah pihak yang diterangkan dalam akta tersebut. Dalam konteks akta nikah, pihak yang terkait di dalamnya mendapat implikasi hukum yang keduanya tidak bisa mengelakkan diri dari hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Selain itu akta nikah juga bersifat mengikat kepada pihak ketiga sebagai alat bukti bila keduanya atau salah satu pihak melakukan perbuatan hukum yang melibatkan pihak ketiga terkait dengan harta bersama. Alat bukti mengikat ini adalah tanggal pelaksanaan akad nikah karena setelah tanggal ini maka semua harta yang diperoleh baik oleh salah satu pihak atau bersama-sama merupakan harta bersama. Mengetahui betapa pentingnya mencatatkan pernikahan Anda di catatan sipil, masih mau melewatkan prosedur yang satu ini?


Cara Membuat Akte Kematian

Cara Membuat Akte Kematian

Setiap ada bayi yang lahir orang tua wajib membuatkan akte kelahiran begitu juga jika ada anggota keluarga yang meninggal angota keluarga yang lain juga wajib membuatkan akte kamatian. Apa tujuan-nya membuat akte kematian ini? salah satunya adalah untuk mencagah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa manfaatnya Surat Kematian ini? banyak manfaatnya, antara lain untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali bagi pasangan hidupnya yang telah ditinggalkan.

Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan. Untuk mengurus akte/surat kematian ini anda bisa langsung kekantor kelurahan setempat, jangan khwatir gak ada biayanya kok alias gratis. Untuk waktunya paling lambat salama 30 hari sejak almarhum meninggal dunia, lamanya pengurusan 1 hari juga bisa langsung di proses. Untuk syarat dan prosedurnya silakan baca selengkapnya dibawah ini...

A. Pencatatan Kematian bagi WNI

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
KK dan KTP yang bersangkutan
Akta Kelahiran yang meninggal
Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:

Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
 
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
KK dan KTP yang bersangkutan
Akta Kelahiran yang meninggal
Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:

Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

C. Pencatatan kematian bagi WNA

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
Akta Kelahiran yang meninggal
KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:

Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap


Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP :
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
  1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
  2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
  3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6

Koperasi
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Sumber :
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
http://perijinan.slemankab.go.id/index.php?mod=license&sub=LicenseDetailPO&act=view&typ=html&izin=354

Cara Manual atau e-Filling Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Manual atau e-Filling Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Manual atau e-Filling Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sebenarnya ada banyak jenis pelaporan pajak, salah satunya adalah Wajib pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis penghasilan dari pemberi kerja dan usaha bebas.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana


Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini sangat sederhana, hanya dengan mengisi 1 formulir saja yang di beri formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2. Anda bisa langsung melihat formulir dan petunjuk pengisian dengan mendownload pada link berikut Formulir SPT 1770 SS & Petunjuk Pengisian.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana


Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download 1. Formulir SPT 1770 S dan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen 1. Formulir 1770 dan 2.Petunjuk Pengisian SPT 1770.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi baik itu yang sangat sederhana, sederhana maupun yang biasa adalah sama. Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak. Jadi jika anda membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling


Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?

Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.

Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.

Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
  • Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
  • Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  • Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  • Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  • Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya.


9 Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia

9 Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia


Anda baru mau ke luar negeri untuk pertama kalinya? Negara-negara di ASEAN bisa menjadi pilihan yang tepat. Anda pun tidak membutuhkan visa untuk ke sana!

Ingin mencoba ke luar negeri untuk pertama kalinya, tapi Anda tidak mau repot mengurus visa? Maka pergilah ke negara-negara di ASEAN saja terlebih dahulu! Salah satu isi perjanjian antara Indonesia dengan negara ASEAN lainnya adalah warga nergaranya bisa bebas berlibur ke negara-negara itu selama durasi tertentu (bervariasi antara 14-30 hari) per sekali kunjungan. Negara mana saja yang termasuk di dalamnya?

1. Brunei Darussalam


Selain menjadi negeri penghasil minyak terbesar di Asia Tenggara, Brunei memiliki istana kenegaraan terbesar di dunia, yaitu Istana Nurul Iman. Istana yang menjadi tempat tinggal Sultan Hassanal Bolkiah memiliki luas bangunan yang mencapai 300 hektar. Untuk Anda yang suka diving, Brunei menawarkan beberapa tempat menyelam yang sangat bagus untuk fotografi makro, seperti Blue Water Wreck, Cement Wreck, Australian Wreck, dan Rig Reef. Warga Indonesia bisa berlibur di Brunei tanpa visa selama maksimal 14 hari.Masjid Omar Ali Saifuddin, ikon negara Brunei

2. Filipina


Sama seperti Indonesia, Filipina merupakan negara kepulauan yang terkenal dengan pantai-pantai berpasir putih indahnya, serta budaya dan sejarahnya yang sangat kuat. Anda bisa berkunjung ke banyak tempat selama berada di Filipina mulai dari Manila, Cebu, Boracay, hingga Palawan yang dinobatkan sebagai pulau terbaik di dunia menurut Conde Nast Traveler 2014. Anda pun dapat melakukan berbagai aktivitas, seperti snorkeling, diving, berjemur, hingga aktivitas yang penuh adrenalin misalnya “zipline” dan berenang bersama whale-shark. Semua kegiatan ini bisa Anda lakukan di salah satu negara teramah di dunia ini. Warga Indonesia bisa berlibur tanpa visa selama 21 hari di Filipina.Boracay, pantai paling populer di Filipina

3. Kamboja


Kamboja bisa menjadi alternatif Anda jika Anda sudah mulai bosan dengan Thailand. Banyak candi bersejarah dan lanskap cantik berada di negara ini. Anda bisa berjalan-jalan menikmati street food di Phnom Penh, ke Siam Reap yang merupakan titik awal sebelum ke Angkor Wat yang juga merupakan salah satu situs warisan dunia UNESCO, hingga Sungai Mekong, yang masih menjadi rumah dari lumba-lumba air tawar. Warga Indonesia bisa berlibur selama maksimal 30 hari di Kamboja, tanpa visa.Angkor Wat, salah satu situs warisan dunia UNESCO

4. Laos


Dahulu dikenal sebagai salah satu negara termiskin dan terlupakan di Asia Tenggara, Laos kini telah berubah. Dunia pariwisatanya bahkan menjadi salah satu faktor terbesar yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara ini. Anda bisa melihat situs warisan dunia UNESCO di Luang Prabang, menjelajah gua misterius Pak Ou Caves, mengikuti jalan-jalan bersejarah di situs arkeologi Plain of Jars, dan bersantai sore sambil menikmati matahari tenggelam di belahan Sungai Mekong yang ada di Vientiane. Warga Indonesia bisa berlibur di Laos selama 30 hari tanpa visa.Salah satu bangunan di Luang Prabang

5. Malaysia


Dengan beragam pilihan makanannya, mulai dari makanan India, makanan Malaysia-Cina, Peranakan, hingga makanan barat, tak heran jika Malaysia adalah salah satu negara yang memiliki street food terasyik di Asia Tenggara. Bukan cuma Jalan Alor di Kuala Lumpur, Penang juga merupakan surga dari makanan enak. Malaysia juga menjadi negara favorit anak-anak karena keberadaan Legoland di salah satu kotanya. Setiap orang Indonesia bisa berlibur di Malaysia hinggal 30 hari lamanya tanpa visa.Petronas, ikon kota Kuala Lumpur, Malaysia

6. Myanmar


Berkunjung ke Myanmar bisa jadi memberikan pengalaman yang berbeda untuk Anda. Dengan pola hidup yang masih sangat tradisional, berlibur ke Myanmar seakan-akan membawa Anda kembali ke lorong waktu, tapi dalam artian yang sangat positif. Anda bisa menikmati keindahan kotanya yang penuh dengan pagoda indah dari atas balon terbang di Bagan, atau memandangi Golden Rock di Gunung Kyaiktiyo yang mencengangkan. Jelajahi Myanmar tanpa perlu visa selama 14 hari saja!Deretan pagoda cantik di Myanmar.

7. Singapura


Singapura adalah tetangga terdekat Indonesia dan merupakan destinasi liburan favorit bagi warga Indonesia. Kenapa? Tentu saja karena Singapura menawarkan berbagai macam atraksi yang disukai masyarakat dari berbagai kalangan usia; ada Gardens by the Bay, Resort World Sentosa, Marina Bay Sands, Universal Studio Singapore, hingga pusat perbelanjaan yang sangat menarik bagi kaum hawa, seperti Orchard Road, Bugis, Little India, dan Kampong Glam. Warga Indonesia bisa bebas berlibur ke Singapura tanpa visa hingga maksimal 30 hari.Pemandangan Marina Bay Sands dari tengah jalan

8. Thailand


Hasil pencarian Skyscanner mencatat bahwa Thailand adalah salah satu negara terfavorit bagi traveler Indonesia. Biaya hidup di Thailand yang terkenal murah bagi wisatawan Indonesia tentu menjadi salah satu daya tariknya. Belanja di Chatchucak Market di Bangkok pun bisa menjadi adalah kegiatan favorit sebagian besar wisatawan. Tapi jangan lupa, Bangkok adalah negara penuh budaya dan arsitektur kelas atas. Negara ini adalah salah satu negara dengan jumlah umat Buddha terbesar di dunia sehingga tidak mengherankan apabila Anda melihat banyak candi indah tersebar di penjuru negeri. Bukan itu saja, Thailand memiliki beberapa pantai terbaik yang ada di dunia, seperti Phi Phi Island, Phuket, Krabi, Hua Hin, dan Koh Samui. Jelajahi keragaman Thailand tanpa perlu memikirkan visa selama 30 hari lamanya.Pha Nga Bay, salah satu wisata alam populer di Thailand

9. Vietnam


Dengan pemandangan alam yang sangat indah, berlibur di Vietnam akan memberikan kesan tak terlupakan untuk Anda. Naiklah ke atas kapal dan nikmati bebatuan indah di tengah sungai di sepanjang Halong Bay. Setelahnya, “live like a local” dengan merasakan ramainya jalanan di Vietnam sebelum akhirnya beristirahat dan menikmati makanan-makanan khas Vietnam yang menghangatkan perut. Berkunjung ke Vietnam tidak memerlukan visa dan Anda bisa melakukannya selama 30 hari.Halong Bay, Vietnam

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik